Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengungkapkan MPR, DPR dan DPD direncanakan akan memiliki undang-undang (UU) masing-masing yang terpisah, tak satu lagi seperti dalam UU MD3 saat ini.
“Legacy lain [dari MPR periode 2019-2024] yang sedang berjalan yakni mengenai kehadiran UU MPR,” ujar Bamsoet dalam keterangan resminya dikutip Selasa (30/2).
“Sangat penting bagi lembaga keparlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri,” imbuhnya.
Bamsoet menjelaskan pemisahan UU tentang MPR, UU tentang DPR, dan UU tentang DPD sangat penting bagi ketatanegaraan Indonesia. Apalagi, katanya, masing-masing lembaga perwakilan rakyat itu memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.
Ia mencontohkan MPR memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945, berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Ia mengatakan MPR melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah UUD 1945.
“Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3,” kata dia.
Tak hanya itu, Bamsoet juga mengungkapkan Rapat Gabungan Pimpinan MPR akan membahas bentuk hukum dan substansi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Kemudian juga membahas perubahan lain dalam Tata Tertib MPR RI untuk merubah/menyesuaikan beberapa ketentuan.
“Antara lain mengenai Kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR (yang bersifat beschikking dan bukan regeling) untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Keputusan KPU,” kata dia.
(rzr/kid)