Tanjungpinang, CNN Indonesia

Polda Kepulauan Riau mengamankan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Melia Indah, Kabupaten Karimunm Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (27/4).

Kelima PMI ilegal asal Lombok itu diamankan polisi ketika mereka hendak diberangkatkan oleh pelaku berinisial A ke Malaysia. Mereka diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan pelabuhan tikus yang ada di Kabupaten Karimun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, kelima PMI ilegal itu kemudian ditangkap kepolisian.

“Kami mendapatkan informasi tersebut pada Kamis 25 April 2024, lalu langsung kami kembangkan, dan berhasil kami amankan pelaku penampungan dan lima PMI ilegal”, Kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, Minggu (28/4).

Lebih lanjut, Isa menjelaskan pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal berdasarkan pengembangan kasus Maret lalu. Timnya berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal dengan modus menggunakan kapal jaring Ikan nelayan setempat.

[Gambas:Video CNN]

Selain mengamankan pelaku dan lima PMI ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone, tiket pesawat, kartu debet, dan tiket kapal Batam tujuan Karimun.

Pelaku dan lima PMI ilegal kemudian dibawa polisi ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untukĀ diperiksa lebih lanjut.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami bawa mereka ke Mako Ditpolairud Polda Kepri dulu ya”, ujar Isa.

Pelaku berinisial A dijerat dengan pasal 81 jo, pasal 69 jo, pasal 83 jo, pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(arp/pra)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *