Jakarta, CNN Indonesia —
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta kepolisian mengusut surat izin penggunaan senjata api (senpi) jenis HS kaliber 9 mm dalam kasus tewasnya anggota Polresta Manado, Brigadir RA.
Sebab, menurut pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto, jika keperluan RA datang Jakarta dalam rangka urusan pribadi maka harus ada izin dari atasan untuk membawa senpi tersebut.
“Terkait kasus kematiannya sendiri juga harus diusut, asal senjata api, surat izin penggunaan senpi, surat tugas mengingat almarhum meninggalkan wilayah tugasnya, dalam rangka apa? Bila dari Manado ke Jakarta hanya untuk urusan pribadi tentunya harus ada izin dari atasan untuk membawa senjata api ke luar wilayah penugasan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4).
Bambang menyebut izin penggunaan senjata oleh anggota itu seharusnya melekat pada kepentingan atau keperluan tugas. Artinya, kata dia, jika anggota tak sedang bertugas seharusnya senpi itu diserahkan untuk disimpan.
“Harus diingatkan bahwa ijin penggunaan senjata api organik untuk personel melekat pada (kepentingan) tugas, bukan pada (kepentingan) pribadi personel. Jadi saat personel ke luar wilayah, senpi seharusnya diserahkan untuk disimpan di satuan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bambang turut menyoroti fenomena bunuh diri yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Baik di tingkat tamtama hingga perwira.
Sebelumnya, Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam sebuah mobil di rumah seorang pengusaha, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan Brigadir RA tewas diduga bunuh diri. Penyidik pun menemukan pistol jenis HS-9 di dalam mobil yang menjadi lokasi penemuan korban.
“Bukan penembakan, tapi bunuh diri,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Ade Rahmat turut membeberkan dugaan motif anggota Satlantas Polresta Manado tersebut melakukan aksi bunuh diri karena ada masalah pribadi.
“(Motif) Dugaan masalah pribadi, namun, masih akan kita dalami kepada pihak istri, keluarga dan kerabat,” ucap dia.
(dis/bac)