Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih besok, Rabu (24/4).
Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Senin (22/4). Dalam putusannya, MK menolak sengketa hasil yang diajukan rival Prabowo-Gibran dalam Pilpres.
Dengan demikian, kata Hasyim, Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentan penetapan hasil pemilu nasional tetap sah dan berlaku.
“SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta.
“Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” imbuhnya.
Hasyim menegaskan dengan ditolaknya gugatan itu, hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai. Selain itu, tuduhan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan secara hukum.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Pada hari ini, MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
(yla/DAL)